" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > rumah cicil ini milik ayah atau milik ibu ? < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " mon 9 june 2014 05 : 05  " , "  7 . 719 views  n " , " n " , " n " , " n " , " memang masalah cicil yang belum lunas dan tinggal mati oleh cicil agak sedikit masalah . sebab akan ada dua mungkin , yaitu apakah barang yang beli itu sudah sah anggap 100 milik cicil , atau hanya besar nilai yang sudah cicil saja , lalu sisa jadi milik orang yang terus cicil itu . " , " potensi beda dapat ada dua mungkin . dan dua berangkat dari dua dekat logika yang beda . " , " dekat pertama asumsi bahwa rumah itu 100 sudah jadi milik ayah , walaupun masih ada hutang . dan ibu anggap tidak punya hak atau porsi milik atas rumah itu , kecuali lewat jalur bagi waris saja . " , " logika dekat pertama ini bahwa jual - beli cicil yang laku oleh ayah anggap sudah sah bagai jual - beli , sehingga meski uang belum bayar , tetapi rumah itu 100 sudah sah jadi milik ayah bagai beli . " , " kalau pun ibu terus cicil , uang pun dapat dari uang pensiun ayah juga . dekat , uang pensiun ini adalah uang ayah juga . jadi olah - olah ibu hanya peran jadi kasir atau juru bayar saja . walaupun yang bayar cicil adalah ibu , namun cara status rumah 100 milik ayah . " , " dengan dekat ini , ketika bagi waris , rumah itu tidak bagi dua antara hak ayah dan ibu , karena 100 anggap milik ayah . ibu sama sekali tidak punya hak apa dari rumah itu belum . maka ibu hanya jadi salah satu pihak yang terima waris , tetapi bukan masuk milik rumah . " , " untuk mudah , kita anggap saja nilai rumah itu 200 juta dengan asumsi 100 milik ayah . maka rincian bagi waris bagai ikut : "
